POKSOTA.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen bulan Juni-Juli 2025 kepada masyarakat.
Seperti yang dijelaskan, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto menyebut pemerintah akan memberikan bantuan tarif listrik untuk masyarakat dari beberapa golongan.
Pemberian diskon tarif listrik ini ditujukan guna membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus mendongkrak konsumsi listrik masyarakat.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Berlaku 5 Juni 2025, Cek Cara Dapat dan Syaratnya!
Adapun, diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi yang digaungkan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Menko Airlangga, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.
Mulanya, diskon tarif listrik PLN 50 persen ini akan diberikan kepada 79,3 juta rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni-Juli 2025, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!
"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik sampai dengan 1.300 VA," ucapnya.
Rencana awalnya, diskon tarif listrik 50 persen ini akan diberikan mulai 5 Juni 2025 mendatang. Namun, sayangnya pemerintah membatalkan kebijakan ini.
Lantas, apa sebenarnya yang membuat pemerintah batal memberikan potongan harga tarif listrik 50 persen?