DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok menyegel proyek pengerjaan kolam renang di Perumahan Shilla At Sawangan, Jumat, 24 Juli 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa mengatakan, proyek tersebut melanggar site plan atau gambaran tata letak proyek.
"Dari Pemkot diserahkan ke anggota Satpol PP Kota Depok, penyegalan dilaksanakan oleh Tim Terpadu Kota Depok atas pelanggaran site plan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Depok," kata Hendar kepada Poskota seusai penyegalan, Jumat, 24 Juli 2026.
Hendar tidak menjelaskan pelanggaran secara rinci. Ia hanya memastikan, proyek yang disetop merupakan kolam renang sekaligus sarana prasarananya.
Baca Juga: Warga Kemirimuka Depok Mulai Krisis Air Bersih, Terpaksa Beli untuk Kebutuhan Sehari-hari
"Untuk luas proyek yang dihentikan pengerjaan tidak hafal. Namun yang pasti lokasi kolam renang dan saran pendukung karena melanggar site plan," ujarnya.
