Resmi Ditahan Kejagung, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Dikriminalisasi

Jumat 24 Jul 2026, 23:53 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebelum menaiki mobil tahanan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebelum menaiki mobil tahanan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada awak media sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie menilai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka masih belum lengkap. Menurutnya, seluruh bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi penyidik sebelum mengambil langkah penahanan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," ujarnya.

Baca Juga: Dilantik jadi Jampidsus, Kuntadi Tegaskan Tuntaskan Perkara Besar

Berdasarkan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Jampidsus, setiap perkara yang ditangani selalu melalui proses pendalaman alat bukti dan gelar perkara (expose) secara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu, katanya, tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan penahanan.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ucapnya.

Kendati demikian, ia menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tuturnya.


Berita Terkait


News Update