Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025: Syarat, Cara Dapatkan, dan Batas Maksimal

Minggu 01 Jun 2025, 13:15 WIB
Dapatkan potongan 50 persen tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga. Cek apakah Anda termasuk golongan yang berhak dan cara maksimalkan penghematan! (Sumber: Pinterest)

Dapatkan potongan 50 persen tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga. Cek apakah Anda termasuk golongan yang berhak dan cara maksimalkan penghematan! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Mulai 5 Juni mendatang, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan program diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga.

Kebijakan ini menyasar pelanggan dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal 2 tahun 2025.

Program ini akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat di tengah masa libur sekolah.

Program diskon listrik ini diharapkan dapat membantu sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni-Juli 2025, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah.

"Kami ingin memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 27 Mei 2025.

Pelanggan yang termasuk dalam kriteria tidak perlu mendaftar secara khusus untuk mendapatkan diskon ini.

Baik pengguna prabayar maupun pascabayar akan otomatis menerima potongan harga saat membeli token atau membayar tagihan mulai 5 Juni 2025.

Namun, masyarakat diminta memperhatikan ketentuan dan batas maksimal subsidi agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal.

Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen

Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan ketentuan:

  • Golongan daya: 450 VA, 900 VA, atau 1.300 VA
  • Jenis pelanggan: Prabayar (token) atau Pascabayar
  • Periode: Pembelian token atau pembayaran tagihan mulai 5 Juni 2025

Berita Terkait


News Update