Berapa Lama Data SLIK OJK Bersih Setelah Gagal Bayar Pinjol? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis 29 Mei 2025, 16:13 WIB
Ilustrasi SLIK OJK. (Sumber: OJK)

Ilustrasi SLIK OJK. (Sumber: OJK)

POSKOTA.CO.ID - Reputasi kredit seseorang memegang peranan vital dalam menentukan kelayakan mengakses produk-produk keuangan seperti pinjaman, kartu kredit, hingga pembiayaan rumah.

Di Indonesia, reputasi ini direkam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Namun, tidak sedikit individu yang mengalami kegagalan pembayaran (gagal bayar) pinjaman online (pinjol), dan kemudian mendapati status kreditnya memburuk.

Pertanyaan pun muncul di kalangan penggna, yakni berapa lama data SLIK bisa kembali bersih?

Baca Juga: Awas Jangan Asal Tanda Tangan jika DC Pinjol Datang ke Rumah, Ini Hal yang Harus Dipahami

Dua Skenario Pemulihan Data SLIK

Berdasarkan informasi dari kanal fintech dan penelusuran lapangan, ada dua skenario umum yang menyebabkan data kredit di SLIK OJK bisa membaik atau bahkan terlihat bersih kembali.

1. Tanggungan Diselesaikan Sepenuhnya

Skenario pertama adalah pelunasan seluruh kewajiban kredit, termasuk pokok, bunga, dan denda.

Setelah pelunasan dilakukan, penyedia layanan pinjol atau lembaga keuangan akan melaporkan status terkini ke SLIK OJK.

Data negatif seperti tunggakan dan keterlambatan memang tidak serta-merta dihapus, namun status kredit berubah menjadi 'lunas' atau 'diselesaikan'.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Lebih dari 6 Bulan? Ini Dampak dan Solusi Memperbaiki Skor Kredit di BI Checking

Seiring waktu, catatan buruk tersebut akan memiliki pengaruh yang makin kecil dalam penilaian kredit oleh lembaga keuangan.


Berita Terkait


News Update