Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang? Ini Aturan yang Harus Diketahui!

Rabu 28 Mei 2025, 12:45 WIB
Debt collector tak boleh sembarangan! Simak aturan main penagihan utang yang legal, larangan penyitaan aset, dan langkah hukum bila mengalami intimidasi. (Canva)

Debt collector tak boleh sembarangan! Simak aturan main penagihan utang yang legal, larangan penyitaan aset, dan langkah hukum bila mengalami intimidasi. (Canva)

Berdasarkan peraturan yang berlaku, DC memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan tugasnya. Berikut beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector:

  1. Boleh Menagih Utang, tapi dengan Cara yang Sopan

DC berhak menagih utang melalui telepon, pesan, atau kunjungan langsung, namun harus sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Penagihan harus dilakukan secara profesional, tanpa intimidasi atau kata-kata kasar.

  1. Tidak Boleh Menyita Barang Debitur

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah ancaman penyitaan aset oleh DC. Faktanya, DC tidak memiliki hak hukum untuk menyita barang milik debitur. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

  1. Dilarang Melibatkan Pihak Ketiga yang Tidak Berkepentingan

DC tidak diperbolehkan mengontak keluarga, kerabat, atau teman debitur untuk menekan pembayaran. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur yang terdaftar dalam data pinjaman. Jika DC melanggar aturan ini, debitur berhak melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi.

Langkah yang Bisa Diambil Debitur Jika Diancam DC

  • Catat Bukti: Simpan rekaman telepon, pesan, atau email yang mengandung ancaman.
  • Laporkan ke OJK: Adukan praktik tidak etis melalui layanan pengaduan OJK.
  • Hubungi Polisi: Jika terjadi intimidasi atau pemerasan, laporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Benarkah Reset HP Bisa Hentikan Pelacakan Pinjol Ilegal? Cek Fakta Selengkapnya

Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur sangat penting untuk menghindari praktik penagihan yang tidak fair. Meskipun DC memiliki peran dalam penagihan utang, mereka tetap harus beroperasi dalam koridor hukum.

"Debitur harus berani menolak tekanan yang tidak sesuai aturan. Jangan ragu melapor jika mengalami pelanggaran," tegas seorang praktisi hukum finansial.

Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur merupakan langkah penting untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak fair.

Meskipun debt collector memiliki peran dalam proses penagihan utang, mereka tetap harus beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku.

Debitur perlu menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang bisa dimanfaatkan ketika menghadapi tekanan atau ancaman yang tidak semestinya.

"Jangan pernah ragu untuk melawan praktik penagihan yang melampaui batas kewenangan," tegas Sekilas Pinjol.

Dengan melaporkan pelanggaran kepada OJK atau kepolisian, debitur turut berperan dalam menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Semoga informasi ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan pinjol


Berita Terkait


News Update