POSKOTA.CO.ID - BI Checking merupakan proses untuk mengetahui riwayat kredit seseorang atau suatu badan usaha.
Istilah ini sebelumnya merujuk pada layanan dari Bank Indonesia, namun kini telah dialihkan pengelolaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
SLIK OJK menyediakan data lengkap terkait pinjaman, cicilan, dan status pembayaran individu maupun perusahaan.
Layanan ini menjadi tolok ukur utama bagi lembaga keuangan saat memutuskan untuk menyetujui atau menolak pengajuan kredit dari calon nasabah.
Baca Juga: Jangan Panik! Apa Risiko Ganti Nomor HP jika Telat Bayar Pinjol? Begini Penjelasannya
Dengan memahami cara melakukan BI Checking secara mandiri, Anda dapat mengantisipasi kemungkinan penolakan kredit akibat riwayat pembayaran yang buruk atau kredit macet.
Mengapa BI Checking Penting?
Laporan BI Checking berisi riwayat pinjaman dan perilaku pembayaran seseorang. Bila terdapat tunggakan atau pembayaran yang tidak lancar, hal ini akan tercatat dalam laporan SLIK.
Bank dan lembaga keuangan menggunakan informasi ini untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.
Beberapa manfaat dari melakukan BI Checking antara lain:
- Mengetahui status kelancaran kredit sebelum mengajukan pinjaman baru
- Mengidentifikasi adanya kesalahan data pada laporan kredit
- Meningkatkan peluang persetujuan kredit atau KPR
- Memonitor kondisi keuangan pribadi secara berkala
Baca Juga: Cara Menghapus Data di Pinjol Meski Utang Belum Lunas: Panduan Lengkap
Cara Cek BI Checking Secara Online
Pemeriksaan SLIK OJK kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan daring tanpa harus datang ke kantor.