POSKOTA.CO.ID - Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2025 yang sebelumnya dikenal dengan nama PPG Dalam Jabatan resmi dibuka.
Program ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam menyelesaikan agenda sertifikasi guru secara nasional, sebagai bentuk peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
Kebijakan itu sendiri sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di mana, menyatakan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Tujuannya adalah untuk memastikan tercapainya standar nasional pendidikan yang bermutu melalui tenaga pengajar yang profesional.
Tahapan seleksi dimulai dengan pemanggilan peserta, yang dapat dilihat melalui akun masing-masing guru di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Setelah menerima notifikasi pemanggilan, peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dan segera melanjutkan proses lapor diri.
Syarat Umum Peserta PPG 2025
Berikut adalah syarat-syarat utama untuk dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terverifikasi melalui laman Info GTK.
- Belum memasuki batas usia pensiun guru.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan sesuai dengan data di Dukcapil, diverifikasi di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Syarat Khusus untuk Guru Formal dan Nonformal
1. Bagi guru di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB):
- Harus aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, terdata di Dapodik.
- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
2. Bagi kepala sekolah
- Aktif menjabat dan mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
3. Untuk guru dari peralihan jabatan Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, atau Penilik
- Harus aktif menjalankan tugas sesuai kewenangannya, serta tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
Syarat Tambahan Saat Lapor Diri di LPTK
- Calon peserta juga diwajibkan menyerahkan dokumen pendukung sebagai berikut.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan bebas narkoba (NAPZA).
- Dokumen ini wajib dibawa saat lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.
Link Seleksi Administrasi PPG 2025
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai jadwal, prosedur, dan syarat pendaftaran PPG 2025, para guru dapat mengakses langsung portal resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan