Berikut langkah-langkah untuk cek BI Checking secara online:
1. Akses Situs Resmi iDeb SLIK OJK: Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/
2. Pilih Menu Pendaftaran: Di halaman utama, klik tombol Pendaftaran untuk memulai proses permintaan informasi debitur.
3. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi semua kolom formulir dengan informasi yang benar seperti nama lengkap, jenis identitas, dan nomor induk kependudukan (NIK).
4. Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan foto/scan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA). Pastikan dokumen terlihat jelas dan tidak buram.
5. Tunggu Email Konfirmasi: Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran dan instruksi lanjutan.
6. Cek Status Permohonan: Beberapa waktu setelah pengajuan, Anda dapat memeriksa statusnya melalui fitur Lihat Status Layanan di situs iDeb.
7. Terima Laporan via Email: Setelah verifikasi selesai, OJK akan mengirimkan hasil laporan BI Checking Anda dalam format PDF ke email yang telah didaftarkan.
Cara Cek BI Checking Secara Offline
Jika mengalami kendala saat melakukan pengecekan secara daring, Anda masih dapat melakukan BI Checking secara manual dengan mendatangi kantor OJK. Prosedur offline juga tak kalah mudah:
1. Persiapkan Dokumen Pribadi: Siapkan KTP (untuk individu WNI), paspor (untuk WNA), atau dokumen usaha jika dilakukan atas nama badan hukum.
2. Kunjungi Kantor OJK Terdekat: Datangi kantor perwakilan OJK sesuai domisili Anda pada jam kerja yang ditentukan.