POSKOTA.CO.ID - Di Indonesia, aktivitas penagihan utang oleh debt collector diatur oleh sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Debt collector diperbolehkan mengunjungi nasabah untuk mengingatkan kewajiban pembayaran, namun tindakan mereka harus mematuhi batasan tertentu.
Jika debt collector bertindak sesuai aturan, seperti hanya menghubungi nasabah untuk negosiasi pembayaran, tindakan tersebut dapat dianggap wajar sebagai bagian dari proses penagihan.
Baca Juga: Penting! Ini Daftar Data yang Harus Kamu Jaga Saat Gagal Bayar Pinjol
Etika Penagihan dan Batasan yang Harus Dipatuhi
Meskipun kedatangan debt collector dapat dibenarkan secara hukum dalam kondisi tertentu, etika penagihan sering menjadi sorotan.
Banyak nasabah galbay mengeluhkan tindakan debt collector yang dianggap tidak manusiawi, seperti menggunakan kata-kata kasar, menghubungi pihak ketiga (keluarga atau teman), atau mendatangi tempat kerja nasabah tanpa izin.
Menurut pedoman OJK, debt collector hanya boleh menghubungi nasabah secara langsung dan tidak diperkenankan menyebarkan informasi utang kepada pihak lain, karena hal ini melanggar privasi.
Tindakan seperti mengunjungi rumah nasabah juga harus dilakukan dengan sopan dan tanpa tekanan yang berlebihan.
Jika debt collector melanggar batasan ini, nasabah berhak melaporkan tindakan tersebut ke OJK atau kepolisian, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Hak dan Cara Menyikapi Penagihan
Bagi nasabah yang mengalami gagal bayar, kedatangan debt collector sering kali menimbulkan tekanan psikologis. Namun, penting untuk memahami bahwa nasabah juga memiliki hak yang dilindungi hukum.
- Pertama, nasabah berhak meminta identitas resmi debt collector, seperti kartu tanda pengenal dan surat tugas dari lembaga keuangan yang menunjuknya.
- Kedua, nasabah dapat meminta penjelasan rinci mengenai jumlah utang, termasuk pokok pinjaman, bunga, dan denda, untuk memastikan tidak ada kesalahan perhitungan.
Jika merasa terintimidasi, nasabah dapat menolak berinteraksi dengan debt collector yang tidak mematuhi etika penagihan dan melaporkannya ke pihak berwenang.