POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) yang semakin beragam, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari praktik rentenir digital yang berbahaya.
Kemudahan dan kecepatan pencairan dana pinjol seringkali menjadi daya tarik bagi masyarakat.
Sayangnya, di balik itu terdapat sejumlah risiko seperti jeratan utang, bunga mencekik, hingga teror penagihan dari pinjol ilegal.
Tak sedikit masyarakat yang belum memahami bahwa tidak semua penyedia pinjaman online beroperasi secara sah dan memiliki badan hukum.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Begini Cara Mengenali dan Menghindari Pinjol Ilegal
Oleh karena itu, mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman merupakan langkah paling penting yang harus Anda lakukan.
Pengecekan ini sangat dianjurkan agar Anda bertransaksi dengan perusahaan yang terdaftar dan mendapat pegawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan mengetahui cara mengecek legalitas pinjol, Anda dapat terhindar dari potensi kerugian finansial dan tekanan psikologis di kemudian hari.
Baca Juga: NIK KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal? Ini Cara Lapor ke OJK agar Tidak Ditagih
Cara Cek Legalitas Pinjol
Berikut panduan mengecek legalitas pinjol yang dapat Anda lakukan di laman resmi OJK.
- Buka browser di perangkat, lalu akses OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx.
- Di menu IKNB, ketuk 'Fintech'
- Daftar pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK akan muncul
- Masuk ke kolom pencairan untuk mencari nama aplikasi pinjol yang ingin Anda ketahui legalitasnya
- Jika tidak ditemukan, maka pinjol tersebut kemungkinan besar ilegal dan sebaiknya Anda hindari
Demikian cara mengecek legalitas pinjol yang dapat dilakukan secara mandiri di laman resmi OJK. Semoga membantu.