POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) cepat cair memang menggoda, karena cukup isi data, unggah KTP, dan uang bisa langsung masuk ke rekening.
Tapi jangan salah! Di balik kemudahan itu, banyak jebakan yang bisa membuat kamu terjerat utang tak berujung.
Maraknya kasus pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang menjerat korban dengan bunga tak masuk akal, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror penagihan agresif, membuat kamu wajib waspada sebelum klik “Ajukan Pinjaman.”
Agar tidak salah langkah, simak 7 cara memilih layanan pinjaman online terpercaya dan aman berikut ini, sebagaimana dikutip dari Bank Saqu pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Apa Itu SPayLater dan Perbedaanya dengan Pinjol? Simak Informasinya di Sini
Pastikan Fintech Terdaftar dan Diawasi OJK
Langkah pertama dan paling penting adalah selalu cek apakah aplikasi pinjaman online sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal biasanya tercantum dalam daftar resmi OJK yang rutin diperbarui setiap bulan.
Kunjungi situs resmi OJK atau cek langsung di halaman resmi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Baca Juga: Bisakah Langsung Menuntut Secara Hukum Saat Data Anda Dibobol Pinjol Ilegal?
Waspadai Janji “Langsung Cair Tanpa Syarat”
Pinjaman online terpercaya umumnya meminta dokumen valid seperti KTP, foto selfie, hingga bukti penghasilan.
Jika ada pinjol yang mengklaim “bisa cair tanpa dokumen” atau “cukup nama saja”, besar kemungkinan itu adalah praktik pinjol ilegal yang mesti diwaspadai.