POSKOTA.CO.ID - Mungkin di antara Anda ada yang saat ini tengah memasuki masa jatuh tempo, telat bayar, bahkan sudah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Cep mz tutorial, ketakutan yang muncul bukan hanya karena jumlah tagihan yang membengkak.
Namun ada juga faktor lain, diantaranya:
- Ancaman didatangi oleh debt collector, atau DC lapangan
- Kekhawatiran data pribadi disebarluaskan
- Skor kredit yang memburuk
- Nama masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Tekanan psikologis yang menghancurkan mental dan kehidupan sosial.
Semua ini adalah realita yang tengah dihadapi banyak orang.
Baca Juga: Matikan HP Saat Galbay Pinjol, Bisa Masuk Penjara? Ini Faktanya
Jerat Pinjol dengan Gali Lubang Tutup Lubang
Salah satu pola yang sering terjadi adalah kebiasaan membayar utang lama dengan utang baru.
Banyak nasabah pinjol yang terjebak dalam lingkaran setan "gali lubang tutup lubang".
Awalnya hanya satu aplikasi, lalu bertambah jadi dua, tiga, hingga puluhan aplikasi.
Meskipun OJK telah menetapkan aturan bahwa satu nasabah hanya boleh meminjam di tiga aplikasi legal, faktanya di lapangan berbeda.
Masih banyak nasabah yang bisa mencairkan dana dari lebih dari sepuluh aplikasi, bahkan pinjol ilegal sekalipun.
Mereka terus mengejar pembayaran biaya perpanjangan tenor yang sebenarnya tidak menyelesaikan masalah, hanya memperpanjang penderitaan.
Ujung-ujungnya, banyak yang menjual aset berharga, seperti tanah, rumah, bahkan kendaraan, demi membayar utang yang tak kunjung habis.
Ketakutan yang Diciptakan oleh Pikiran Sendiri
Masih dikutip dari channel YouTube Cep mz tutorial, sumber utama dari stres dan ketakutan ekstrem ini bukan semata-mata karena jumlah utang, melainkan karena tekanan mental yang terus menghantui.
DC pinjol kerap menggunakan berbagai cara untuk menagih, mulai dari pesan intimidatif, ancaman sebar data, hingga menakut-nakuti dengan membawa aparat.
Padahal, sebagian besar penagihan tersebut dilakukan secara daring, karena mereka sendiri tidak punya kapasitas menjangkau semua rumah nasabah.
Maka dari itu, salah satu langkah bijak adalah memutus komunikasi dengan debt collector, seperti:
- Blokir dan hapus semua chat WhatsApp
- Ganti nomor telepon
- Hapus atau tutup akun media sosial
- Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjaman baru.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Risiko dan Bahaya yang Mengintai Pengguna
Masuk Daftar Hitam SLIK OJK, Bukan Akhir Dunia
Banyak nasabah takut masuk daftar hitam SLIK OJK. Padahal, ini bisa jadi berkah terselubung.
Saat Anda masuk daftar tersebut, artinya Anda tidak akan mudah mendapatkan pinjaman berbunga (riba) lagi.
Hal tersebut bisa jadi awal dari hidup yang lebih bersih dari jerat utang.
Harap diingat, riba bukan hanya memiskinkan di dunia, tapi juga menyengsarakan di akhirat.
Lebih baik gagal bayar dan mulai memperbaiki hidup, daripada terus memaksakan diri membayar dengan cara yang salah.
Berhentilah memperjuangkan masa depan pinjol. Jangan habiskan hidup hanya untuk membayar utang dengan utang baru.