POSKOTA.CO.ID - Beredar isu yang menyebutkan bahwa mematikan ponsel saat gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) bisa dijerat pidana.
Hal tersebut tentu membuat para nasabah pinjol yang tengah menghadapi galbay khawatir.
Tak sedikit dari mereka yang mengaku pernah melakukannya demi menghindari tagihan debt collector atau DC lapangan.
Lalu, Benarkah mematikan HP saat galbay pinjol bisa masuk penjara?
Baca Juga: Gawat! Data Nasabah Bisa Disebar DC Pinjol, Ini Langkah Darurat Mengatasinya
Kabar ini membuat banyak orang resah, apalagi bagi mereka yang sedang kesulitan membayar cicilan. Tapi sebelum panik, yuk kita kupas tuntas kebenarannya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari YouTube Bang Tri pada Jumat, 23 Mei 2025, sebagai pengguna layanan pinjol, Anda punya hak untuk merasa aman.
Jika dirasa terganggu, diteror, atau bahkan diintimidasi oleh DC, Anda boleh memutus komunikasi, entah itu dengan mematikan HP, blokir nomor, atau ganti kontak. Ini bukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Apakah Skor BI Checking Otomatis Bersih Setelah 2 Tahun Bebas Pinjol? Simak Aturan Resminya
Dalam hukum perlindungan konsumen, privasi adalah hal yang dilindungi. Jadi, tenang saja, kamu tidak bisa dipidana hanya karena memilih untuk "menghilang" sejenak demi kenyamanan dan keamanan diri.
Perlu diketahui bahwa gagal bayar pinjol adalah urusan hutang-piutang. Artinya, masalah ini berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.