Apakah Selalu Pinjol Ilegal yang Menjual Data Pengguna? Fakta dan Cara Melindungi Diri

Jumat 23 Mei 2025, 20:00 WIB
Pinjol menyimpan data pribadi pengguna. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Pinjol menyimpan data pribadi pengguna. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Berbeda dengan pinjol legal yang tunduk pada regulasi ketat, pinjol ilegal sering kali tidak memiliki standar keamanan data yang memadai.

Saat mengajukan pinjaman, pengguna biasanya diminta untuk memberikan informasi sensitif, seperti KTP, nomor telepon, data rekening bank, hingga akses ke kontak ponsel.

Pinjol ilegal sering memanfaatkan data ini untuk tujuan yang tidak sesuai, termasuk potensi penjualan data kepada pihak ketiga.

Namun, tidak semua pinjol ilegal secara otomatis menjual data pengguna, melainkan beberapa di antaranya menggunakan data tersebut untuk praktik penagihan yang tidak etis atau penawaran produk tanpa izin.

Baca Juga: Simak! Ini 3 Risiko Hukum Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui Debitur

Fakta di Balik Penjualan Data oleh Pinjol Ilegal

Berdasarkan laporan dari OJK dan Asosiasi Fintech Indonesia, sejumlah kasus kebocoran data memang terkait dengan pinjol ilegal.

Data pengguna yang dikumpulkan, seperti nomor telepon atau alamat, kadang-kadang diperjualbelikan kepada perusahaan pemasaran, agen penagihan, atau bahkan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tambahan, terutama oleh platform yang tidak memiliki model bisnis yang jelas.

Meski demikian, tidak semua pinjol ilegal secara langsung menjual data.

Beberapa kasus kebocoran data terjadi karena sistem keamanan yang lemah, sehingga data pengguna dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang tanpa sepengetahuan penyedia pinjol itu sendiri.


Berita Terkait


News Update