POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipi) pada tahun 2025 terus menjadi sorotan. Isu yang sempat mencuat menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menaikkan gaji PNS hingga 16 persen, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan di era sebelumnya. Namun, sejauh mana informasi ini valid?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 akan berlaku Agustus mendatang, nominal pasti kenaikan gaji belum dapat dipastikan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas membantah isu kenaikan 16 persen, menyatakan bahwa tidak ada rencana tersebut dalam anggaran negara.
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan Pensiun PNS 2025: Wajib Lewat Kantor Pos Mulai Juli
"Kami harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil terlebih dahulu," ujarnya. Lantas, kapan kepastian kenaikan gaji PNS akan diumumkan? Simak perkembangan selengkapnya dalam artikel berikut.
Perpres Nomor 12/2025: Dasar Hukum atau Masih Wacana?
Pasca-pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 pada Agustus mendatang, spekulasi mengenai kenaikan gaji PNS semakin mengemuka.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait besaran maupun waktu realisasi kenaikan tersebut.
“Saat ini, pembahasan masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan. Nominal pastinya belum bisa dipastikan,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Kamis 9 Juli 2025.
Meskipun rencana kenaikan gaji PNS telah tercantum dalam Nota Keuangan, Rini menyatakan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menetapkan kenaikan sebesar 16 persen.
Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2025 Terbaru: Siapa yang Lebih Besar? Cek Rinciannya