POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini, telah mengeluarkan terobosan baru dengan memberlakukan Flexible Work Arrangement (FWA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini memungkinkan PNS bekerja secara Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) dengan lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan dinas dan efisiensi kerja.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.
Muncul pertanyaan besar di kalangan PNS: apakah pola kerja baru ini akan memengaruhi gaji dan tunjangan mereka? Kekhawatiran ini wajar mengingat perubahan sistem kerja seringkali berdampak pada hak-hak kepegawaian.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani
Namun, Kemenpan RB memberikan kepastian bahwa tidak ada pemotongan gaji atau tunjangan bagi PNS yang memilih bekerja secara WFA atau WFH.
Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kewajiban maupun hak PNS.
"Prinsipnya, selama kinerja dan produktivitas tetap terjaga, tidak ada alasan untuk mengurangi hak finansial pegawai," tegasnya. Dengan demikian, PNS dapat bekerja lebih fleksibel tanpa rasa was-was terhadap penghasilan mereka.
PNS Bekerja Lebih Fleksibel, Tetapi Gaji Tetap Sama
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2025, PNS kini dapat menjalankan tugas kedinasan dari mana saja—baik di rumah, kantor, atau lokasi lain, tanpa mengurangi hak finansial mereka.
Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menegaskan bahwa tidak ada pengurangan gaji atau tunjangan bagi PNS yang memilih WFA/WFH.
"ASN, termasuk PNS, harus tetap profesional meskipun bekerja dari rumah atau lokasi lain. Selama produktivitas dan kinerja terjaga, hak-hak kepegawaian tidak akan berkurang," tegas Nanik.