Waspada Pinjol Ilegal, Ini Risiko dan Bahaya yang Mengintai Pengguna

Jumat 23 Mei 2025, 20:03 WIB
Risiko penggunaan pinjol ilegal yang berbahaya. (Sumber: Pinterest)

Risiko penggunaan pinjol ilegal yang berbahaya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat, layanan pinjaman online atau pinjol menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan.

Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan layanan pinjol ilegal.

Tanpa izin dan pengawasan dari otoritas yang berwenang, pinjol ilegal beroperasi dengan berbagai risiko yang dapat merugikan pengguna secara finansial maupun psikologis.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Terdaftar di DTSEN Bisa Klaim Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya yang mengintai di balik kemudahan yang ditawarkan.

Mengutip dari kanal YouTube FintechID, ada sejumlah risiko yang harus diwaspadai sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjol ilegal.

Beberapa di antaranya meliputi penyalahgunaan data pribadi, penagihan dengan cara-cara intimidatif, hingga pemberlakuan bunga dan biaya yang tidak masuk akal.

Ketiga hal ini sering kali menjerat peminjam dalam situasi sulit yang semakin memperburuk kondisi keuangan mereka.

Maka dari itu, kewaspadaan dan literasi keuangan menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman yang merugikan ini.

Risiko Berbahaya Pinjol Ilegal

Melansir dari kanal YouTube FintechID, ada sejumlah risiko yang patut diwaspadai oleh pengguna ketika memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal:

Bunga dan Biaya yang Tak Masuk Akal

Karena tidak diawasi oleh otoritas resmi, pinjol ilegal cenderung menetapkan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi, membuat beban utang semakin berat dan sulit diselesaikan.

Penyalahgunaan Informasi Pribadi


Berita Terkait


News Update