Praktik manipulatif ini membatalkan kesepakatan awal dan membuat perjanjian tidak sah.
Maka, tidak ada kewajiban untuk melunasi utang yang terikat pada perjanjian menyesatkan ini.
3. Potongan Dana Pencairan yang Tidak Masuk Akal
Contohnya, Anda mengajukan pinjaman Rp1 juta tapi yang masuk ke rekening hanya sekitar Rp650.000-Rp680.000. Lalu, dalam waktu singkat Anda harus mengembalikan Rp1,2 juta.
Ini jelas merugikan dan tidak adil. Dengan skema seperti ini, wajar jika seseorang memilih untuk tidak membayarnya lagi.
Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Minta Uang Transport? Begini Cara Menghadapinya
4. Teror Penagihan yang Merusak Psikologis
DC (debt collector) pinjol kerap menggunakan cara-cara penagihan yang meresahkan, diantaranya telepon tanpa henti, ancaman, intimidasi, bahkan membuat nasabah trauma dan takut menggunakan ponsel.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah melarang cara-cara penagihan yang mengganggu.
Maka, jika Anda mengalaminya, berhentilah membayar. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap diri sendiri.
5. Isi Penagihan Mengandung Kebohongan
Penagih kerap menyebar ancaman palsu, seperti akan datang ke rumah bersama polisi atau membawa pengacara.
Semua itu strategi untuk menakut-nakuti, bukan kenyataan.
Jika Anda menerima pesan-pesan seperti itu, ingatlah Anda tidak perlu takut, dan tidak perlu membayar utang yang ditagih dengan cara manipulatif seperti itu.
6. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal
OJK menetapkan bunga maksimum pinjol legal sebesar 0,3 persen per hari.