DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggerebek sebuah warung kelontong di Jalan Kebayunan, Tapos, Kota Depok yang menjual obat keras daftar G secara ilegal.
Ratusan pil disita dalam operasi premanisme dan penyakit masyarakat yang digelar Polsek Cimanggis.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, operasi menyasar kawasan Jalan Raya Bogor, Jalan Pekapuran, hingga Jalan Kebayunan.
Dari hasil penyisiran, anggota mendapati warung yang menjual obat daftar G secara diam-diam.
"Toko yang digrebek anggota berdasarkan informasi warga menjual secara diam-diam obat keras daftar G tanpa izin. Sewaktu ditelusuri anggota ternyata benar penjaga warung menjual obat daftar G tersebut," ujar Jupriono, Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Truk Bermuatan Beras Bansos Terguling di Cibungbulang Bogor
Saat penggerebekan, penjaga warung berinisial RA, 18 tahun, sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas.
"Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti ratusan butir obat daftar G berbagai merek yaitu Eksimer, Euforis, Atrac Alpazholam Doit, Calmlet, Euforis Cionazepam, Alpazocam, Alprazolam, Trihexy Phenidyl, Tramadol, Riklona Clonazepam, dan beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,3 juta," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu dan kunci motor Honda CBR.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RA menjual obat daftar G dengan sistem COD.
"Sama pembeli pelaku ini sistem COD jika ingin membeli obat. Lalu janjian di depan toko dalam keadaan toko tertutup dengan maksud dan tujuan mengelabui petugas polisi," jelas Jupriono.