Tapi kenyataannya, banyak pinjol yang mengenakan bunga hingga 1,8 persen per hari, ditambah denda harian yang gila-gilaan. Tentunya hal tersebut jelas melampaui batas kewajaran.
Jika Anda terjebak dalam bunga mencekik semacam ini, tidak perlu melanjutkan pembayaran.
Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Aplikasi Pinjol Berbahaya di Hp yang Harus Segera di Hapus
7. Penagihan kepada Pihak Ketiga yang Tidak Sah
Penagihan tidak hanya ke debitur, tapi ke kontak darurat, kantor, bahkan media sosial.
Hal ini melanggar aturan dan merusak nama baik debitur. OJK tegas melarang penagihan kepada pihak ketiga.
Maka, jika Anda mengalami penagihan seperti ini, berhenti membayar adalah langkah yang benar.
Konten kreator YouTube tersebut mengatakan, gagal bayar di pinjol bukan akhir dari segalanya.
"Justru bisa menjadi awal dari hidup yang lebih baik jika Anda berani untuk bangkit dan berhenti terjebak dalam lingkaran utang," tandasnya.