POSKOTA.CO.ID - Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga masalah serius bagi banyak nasabah.
Salah satu keluhan paling umum adalah besaran denda yang membengkak akibat keterlambatan pembayaran. Tak jarang, denda tersebut justru lebih besar dari pokok pinjaman, membuat nasabah semakin terpuruk dalam utang.
Selain itu, ancaman dan teror dari debt collector (DC) semakin memperparah kondisi nasabah. Banyak yang melaporkan praktik intimidasi, mulai dari pesan ancaman, panggilan terus-menerus, hingga penyebaran data pribadi.
Hal ini membuat banyak peminjam merasa terjebak dan tidak tahu cara keluar dari masalah tersebut.
Baca Juga: Waspada Teror Kode OTP Setelah Galbay Pinjol, Apakah Berbahaya?
Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya ada cara legal untuk menghapus denda pinjol tanpa harus jatuh ke dalam jerat penipuan?
Artikel ini akan membongkar langkah-langkah aman dan resmi yang bisa Anda lakukan untuk melunasi utang tanpa dibebani denda tak wajar. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini berdasarkan dari channel YouTube Tools Pinjol.
Waspada Penawaran Penghapusan Denda 100 Persen dari DC
Banyak nasabah menerima pesan dari DC yang menawarkan penghapusan denda pinjol secara instan asalkan membayar segera.
Misalnya, ada kasus di mana DC meminta nasabah membayar Rp1.000 dengan klaim sisa denda akan dihapus. Faktanya, ini hanyalah taktik untuk memaksa nasabah mencicil, bukan menghapus denda.
Tips:
- Jangan percaya janji DC. Verifikasi langsung ke customer service (CS) resmi pinjol via email atau aplikasi.
- Hindari pembayaran manual di luar aplikasi. Transaksi tidak resmi berisiko penipuan.
Baca Juga: Penting! Inilah Ciri-ciri Pinjol Ilegal Lengkap dengan Cara Menghindarinya