Panduan Praktis! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol agar Aman dari Penipuan

Rabu 21 Mei 2025, 17:49 WIB
Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Pexels/cottonbro studio)

Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Pexels/cottonbro studio)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) yang menawarkan kemudahan finansial, masyarakat harus pandai mengetahui legalitas platform.

Pinjol memang menawarkan kemudahan finansial, namun ada banyak platform ilegal yang bermunculan sehingga membawa banyak risiko kepada penggunanya.

Kurangnya literasi keuangan membuat sebagian masyarakat terjebak dalam layanan pinjol ilegal yang merugikan mulai dari kondisi keuangan hingga mental.

Oleh karena itu, mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan menjadi langkah penting untuk menjaga diri Anda dari praktik ilegal yang menipu.

Baca Juga: KTP Anda Masih Terkait di Pinjol Ilegal? Hapus Sekarang Pakai Cara Ini!

Artikel ini akan memberikan informasi mengenai cara mengecek legalitas pinjol agar Anda aman dan terbebas dari penipuan. Simak selengkapnya.

Apa Itu Pinjol?

Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan pinjaman uang secara digital yang dapat diakses melalui aplikasi atau website.

Pinjol sering kali menawarkan syarat yang mudah dan pencairan cepat. Namun, layanan ini juga rentan terhadap praktik ilegal seperti bunga yang mencekik dan penagihan agresif.

Sementara itu, pinjaman daring (pindar) merupakan istilah yang saat ini digunakan untuk pinjol legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengetahui apakah sebuah layanan legal atau ilegal, OJK telah menyediakan saluran resmi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga: Strategi Menghadapi Galbay Pinjol, Ini Jalan Keluarnya!

Cara Mengecek Legalitas Pinjol


Berita Terkait


News Update