POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap kekhawatiran serius atas munculnya sebuah grup Facebook yang diduga berisi konten menyimpang bertema inses.
Keberadaan grup ini memicu keresahan publik lantaran diduga mengandung unsur eksploitasi seksual dan berdampak buruk bagi perempuan dan anak-anak.
Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 18 Mei 2025, meminta Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak segera mengambil langkah hukum terhadap akun tersebut.
“Kami mendesak agar akun media sosial yang mengandung unsur eksploitasi seksual segera ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Titi.
Baca Juga: Ada 6 Grup Mirip Fantasi Sedarah Teridentifikasi di Facebook, Netizen Tuntut Penutupan Segera
Menurut Titi, aktivitas di dalam grup tersebut jelas melanggar hukum karena menyebarluaskan konten seksual yang melibatkan inses, yang sangat membahayakan norma sosial dan keselamatan anak-anak.
Ia menyebut tindakan hukum perlu ditegakkan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman konten menyimpang.
“Kami sangat prihatin atas munculnya grup yang seolah menormalisasi inses. Hal ini tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak Indonesia,” tambahnya.
Titi menegaskan, para pelaku yang terlibat dalam aktivitas grup tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lebih jauh, Titi meminta pihak Facebook sebagai penyedia platform digital untuk lebih proaktif dalam memantau dan menutup konten-konten berbahaya seperti ini. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab etis dan hukum bagi penyedia media sosial dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Penting bagi penyedia platform digital untuk segera merespons laporan-laporan semacam ini. Jangan sampai ruang digital menjadi sarang bagi konten yang membahayakan perempuan dan anak,” katanya.