POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras aktivitas dan keberadaan grup Facebook Fantasi Sedarah.
Grup publik di platform media sosial Meta itu, belakangan viral dan memicu kemarahan publik lantaran memuat konten-konten yang mengarah pada tindakan inses.
KemenPPPA meminta pihak kepolisian mengusut tuntas atas adanya kasus tersebut, karena dinilai adanya unsur eksploitasi seksual yang meresahkan masyarakat.
Tak hanya itu, terkait kasus ini KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Baca Juga: Respon Komdigi Adanya Grup Fantasi Sedarah yang Viral dan Memicu Kemarahan Publik
“Kami berharap laporan dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki mulai dari pembuat, pengelola hingga anggota aktif dari grup tersebut,” ungkap Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu dikutip dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Titi juga menegaskan jika ada bukti pelanggaran proses hukum harus ditegakkan demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Bila ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan agar memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konten menyimpang,” kata Titi.
Ia juga menilai perbincangan dalam grup tersebut mengarah pada unsur kriminal, anggota yang tergabung menyebarkan konten bermuatan seksual, utamanya terkait inses atau eksploitasi seksual.
Baca Juga: DPD RI Desak Pemerintah Tindak Tegas Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
“Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluaga yang sehat,” ujarnya.