POSKOTA.CO.ID - Seiring meningkatnya popularitas pinjaman online (pinjol) sebagai solusi dana cepat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan regulasi baru di tahun 2025 untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih kuat.
Aturan ini menyasar transparansi layanan, pengendalian biaya, dan praktik penagihan oleh debt collector (DC) agar pinjaman digital lebih aman dan terkendali.
Saat ini marak terjadi kasus penagihan yang kasar dan intimidatif serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pengguna jika tak membayar utangnya.
Praktik tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Agar terhindar dari hal yang merugikan tersebut pahami aturan penagihan DC Pinjol.
Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Lakukan Cara Ini untuk Jaga Privasi Anda
7 Aturan Penagihan Pinjol
Mengutip dari laman Singa Fintech, berikut 7 poin penting dalam aturan terbaru pinjaman online 2025 yang wajib Anda ketahui, yaitu:
Bunga Pinjaman Online Dikurangi Jadi Maksimal 0,3 persen per Hari
Untuk mencegah beban bunga yang tinggi, OJK menurunkan suku bunga pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun dari sebelumnya 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari.
Langkah ini berlaku untuk semua platform P2P lending legal yang terdaftar di OJK.
Denda Keterlambatan Turun Secara Bertahap
Mulai 2025, denda keterlambatan pembayaran di sektor konsumtif akan dikurangi dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen per hari dan selanjutnya menjadi 0,1 persen di tahun berikutnya.
Baca Juga: 5 Alasan Pengajuan Pinjol Legal Ditolak, Waspadai Penyebabnya!
Untuk pinjaman produktif, denda akan disesuaikan menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Maksimal Pinjam di 3 Platform Pinjol Saja
Guna mencegah praktik gali lubang tutup lubang, pengguna hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjaman online secara bersamaan.
Batas Penagihan Debt Collector Maksimal Jam 8 Malam
Mulai 2025, debt collector atau pihak penagih utang tidak boleh melakukan penagihan setelah pukul 20.00 waktu setempat. Ini bertujuan menjaga kenyamanan dan privasi pengguna pinjaman digital.
Penagihan Wajib Tanpa Intimidasi dan SARA
OJK menegaskan bahwa penagihan pinjaman tidak boleh dilakukan dengan kekerasan verbal, ancaman, atau unsur SARA.
Baca Juga: Jebakan Penipuan Pinjol: Dana Cair Otomatis Tanpa Pengajuan, Korban Tiba-Tiba Harus Bayar Cicilan
Platform pinjol juga wajib bertanggung jawab atas perilaku debt collector yang bekerja sama dengan mereka.
Kontak Darurat Tidak Boleh Digunakan untuk Penagihan
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika sulit dihubungi, bukan untuk menagih. Platform fintech wajib memperoleh izin eksplisit dari pemilik kontak darurat untuk menyimpannya dalam sistem.
Pinjaman Online Wajib Diasuransikan
Mulai 2025, semua platform pinjaman online legal diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terdaftar di OJK.
Tujuannya adalah melindungi baik pemberi dana (lender) maupun peminjam dari risiko gagal bayar.
Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Solusi Ampuh Menghadapi Pinjol Ilegal dan Ancaman Penyebaran Foto Palsu
Dengan regulasi terbaru dari OJK ini, masyarakat dapat mengakses pinjaman digital dengan lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Pastikan Anda hanya meminjam dari platform pinjaman online resmi dan terdaftar di OJK untuk menghindari praktik ilegal dan penagihan tak manusiawi.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online atau berinvestasi di P2P lending. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman atau berinvestasi pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.