POSKOTA.CO.ID - Praktik penipuan pinjol (pinjaman online) cukup meresahkan. Pasalnya baru-baru ini viral di media sosial, warganet yang menjadi korban tiba-tiba mendapat transferan uang dengan nominal besar dan berkewajiban membayar cicilan.
Dari cerita pengalaman warganet tersebut dikatakan bahwa korban berniat untuk mengembalikan uang yang tidak dipinjamnya namun ditolak.
Setelah itu, korban melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kejadian yang menimpanya namun diharuskan menunggu 10 hari.
“Gua lapor ke OJK, karena sistem pelaporannya online dan gua juga udah kontak 157. Namun saat ini gua harus nunggu 10 hari buat dapet jawaban,” keterangan korban yang diunggah di akun X @helocarl.
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Inilah Bahaya jika Kontak HP Diambil oleh DC Pinjol Ilegal
Tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat, sebab tidak berniat meminjam uang tunai tetapi tercatat memiliki utang dan dianggap pinjaman yang sah.
“Apa yang terjadi, uang yang sudah ditransfer tidak bisa dibatalkan dan jika berniat mengembalikan harus membayar bukan hanya pokok utangnya tetapi bunga pinjaman yang sering kali tinggi,” keterangan dari Fintech.ID dikutip pada Minggu, 18 Mei 2025.
Modus penipuan ini sangat merugikan dan memberatkan, apalagi jika tercatan nominal pinjamannya yang besar.
Biasanya praktik ini dilakukan oleh pinjol ilegal atau orang tidak bertanggung jawab yang menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Catut Nama Rupiah Cepat: Niat Balikin Dana tapi Ditolak, Korban Lapor ke OJK
Bahaya Pinjol Ilegal Tak Hanya Soal Uang
Dari keterangan kanal YouTube Fintech.ID disebutkan bahwa banyak aplikasi pinjol ilegal yang mencuri data pribadi pengguna, mulai dari galeri foto, kontak hingga dokumen penting.