Guna mencegah praktik gali lubang tutup lubang, pengguna hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjaman online secara bersamaan.
Batas Penagihan Debt Collector Maksimal Jam 8 Malam
Mulai 2025, debt collector atau pihak penagih utang tidak boleh melakukan penagihan setelah pukul 20.00 waktu setempat. Ini bertujuan menjaga kenyamanan dan privasi pengguna pinjaman digital.
Penagihan Wajib Tanpa Intimidasi dan SARA
OJK menegaskan bahwa penagihan pinjaman tidak boleh dilakukan dengan kekerasan verbal, ancaman, atau unsur SARA.
Baca Juga: Jebakan Penipuan Pinjol: Dana Cair Otomatis Tanpa Pengajuan, Korban Tiba-Tiba Harus Bayar Cicilan
Platform pinjol juga wajib bertanggung jawab atas perilaku debt collector yang bekerja sama dengan mereka.
Kontak Darurat Tidak Boleh Digunakan untuk Penagihan
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika sulit dihubungi, bukan untuk menagih. Platform fintech wajib memperoleh izin eksplisit dari pemilik kontak darurat untuk menyimpannya dalam sistem.
Pinjaman Online Wajib Diasuransikan
Mulai 2025, semua platform pinjaman online legal diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terdaftar di OJK.
Tujuannya adalah melindungi baik pemberi dana (lender) maupun peminjam dari risiko gagal bayar.
Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Solusi Ampuh Menghadapi Pinjol Ilegal dan Ancaman Penyebaran Foto Palsu
Dengan regulasi terbaru dari OJK ini, masyarakat dapat mengakses pinjaman digital dengan lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Pastikan Anda hanya meminjam dari platform pinjaman online resmi dan terdaftar di OJK untuk menghindari praktik ilegal dan penagihan tak manusiawi.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online atau berinvestasi di P2P lending. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman atau berinvestasi pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.