DC Pinjol Tagih Nasabah ke Rumah? Ketahui 7 Aturan Penagihan Pinjaman Online

Minggu 18 Mei 2025, 16:50 WIB
Ilustrasi aturan penagihan DC Pinjol. (Sumber: Singa Fintech)

Ilustrasi aturan penagihan DC Pinjol. (Sumber: Singa Fintech)

POSKOTA.CO.ID - Seiring meningkatnya popularitas pinjaman online (pinjol) sebagai solusi dana cepat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan regulasi baru di tahun 2025 untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Aturan ini menyasar transparansi layanan, pengendalian biaya, dan praktik penagihan oleh debt collector (DC) agar pinjaman digital lebih aman dan terkendali.

Saat ini marak terjadi kasus penagihan yang kasar dan intimidatif serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pengguna jika tak membayar utangnya.

Praktik tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Agar terhindar dari hal yang merugikan tersebut pahami aturan penagihan DC Pinjol.

Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Lakukan Cara Ini untuk Jaga Privasi Anda

7 Aturan Penagihan Pinjol

Mengutip dari laman Singa Fintech,  berikut 7 poin penting dalam aturan terbaru pinjaman online 2025 yang wajib Anda ketahui, yaitu:

Bunga Pinjaman Online Dikurangi Jadi Maksimal 0,3 persen per Hari

Untuk mencegah beban bunga yang tinggi, OJK menurunkan suku bunga pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun dari sebelumnya 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari.

Langkah ini berlaku untuk semua platform P2P lending legal yang terdaftar di OJK.

Denda Keterlambatan Turun Secara Bertahap

Mulai 2025, denda keterlambatan pembayaran di sektor konsumtif akan dikurangi dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen per hari dan selanjutnya menjadi 0,1 persen di tahun berikutnya.

Baca Juga: 5 Alasan Pengajuan Pinjol Legal Ditolak, Waspadai Penyebabnya!

Untuk pinjaman produktif, denda akan disesuaikan menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Maksimal Pinjam di 3 Platform Pinjol Saja


Berita Terkait


News Update