POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya desakan masyarakat agar pemerintah menutup seluruh perusahaan pindar (pinjaman daring yang terdaftar di OJK), muncul pertanyaan besar: Apa yang akan terjadi jika semua pindar di Indonesia benar-benar ditutup?
Secara teori, penutupan pindar bisa menjadi angin segar bagi masyarakat. Satu masalah sosial besar, jeratan utang akibat pinjaman online, mungkin bisa berkurang.
Pemerintah tak lagi direpotkan dengan keluhan rakyat yang terbelit bunga tinggi dan penagihan agresif.
Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Di sisi lain, masyarakat pun tidak perlu lagi dipusingkan oleh tagihan atau ancaman dari penagih utang (debt collector). Namun, realitas di lapangan kemungkinan tidak sesederhana itu.
Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai
Dikutip dari YouTube Raja Galbai pada Sabtu, 17 Mei 2025, penutupan pindar justru berisiko memicu maraknya pinjol ilegal. Berbeda dengan pindar yang diawasi OJK, pinjol ilegal biasanya tidak tersedia di platform resmi seperti Play Store atau App Store.
Baca Juga: Apakah Boleh Pinjol Mengakses dan Menghubungi Semua Kontak Pribadi Nasabah?
Mereka menyebar melalui tautan (link) yang ditargetkan kepada pengguna yang sedang terdesak secara finansial, terutama mereka yang riwayat kreditnya baik atau bahkan sudah gagal bayar (galbay).
Pinjol ilegal sering kali memiliki bunga sangat tinggi, denda keterlambatan yang mencekik, dan metode penagihan yang melanggar hukum seperti penyebaran data pribadi, intimidasi, hingga pelecehan secara verbal.
Bahkan, banyak dari server pinjol ilegal ini diduga berada di luar negeri, seperti Laos atau Thailand, sehingga sulit diberantas.
Dari Sudut Pandang Pelaku Usaha Pinjaman
Bagi pengusaha pinjol ilegal, bisnis ini sangat menguntungkan. Modal Rp2 juta yang dipinjamkan bisa kembali menjadi Rp2,8 juta hanya dalam waktu satu hingga dua minggu.