POSKOTA.CO.ID - Program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2025 yang diselenggarakan Kejaksaan Republik Indonesia telah resmi dibuka, menandai salah satu langkah strategis dalam penguatan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi tenaga medis yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus memperoleh kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Pelaksanaan PPPK Nakes 2025 merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi nasional, di mana pemerintah secara konsisten membuka jalur rekrutmen berbasis kontrak perjanjian kerja.
Skema ini memberi ruang bagi tenaga kesehatan dengan kualifikasi tertentu untuk berkontribusi langsung dalam pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk di lingkungan institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan.
DIlansir dari Instagram @@belajarpppk, dalam konteks kebijakan kepegawaian modern, PPPK hadir sebagai solusi atas keterbatasan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Pemerintah memahami kebutuhan mendesak tenaga kesehatan di berbagai wilayah, sehingga jalur PPPK menjadi alternatif strategis yang mendukung percepatan pemenuhan SDM profesional.
Persyaratan Umum dan Tahapan Seleksi PPPK Nakes 2025
Pelamar yang berminat bergabung dalam program ini wajib memahami seluruh persyaratan dan tahapan yang telah ditetapkan Kejaksaan RI. Secara umum, kriteria peserta seleksi PPPK Nakes mencakup aspek administratif, kompetensi profesional, hingga integritas pribadi.
Berikut beberapa persyaratan umum yang biasanya diberlakukan:
- Kualifikasi Pendidikan
- Minimal lulusan Diploma III (D3) hingga Strata 2 (S2) sesuai bidang kesehatan yang dilamar (misalnya perawat, bidan, apoteker, dokter umum, atau dokter spesialis).
- Status Profesi
- Memiliki surat tanda registrasi atau izin praktik yang masih berlaku.
- Usia Pelamar
- Minimal 20 tahun dan maksimal sesuai ketentuan batas usia PPPK.
- Kelengkapan Administrasi
- Identitas diri, ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat, dan dokumen pendukung lainnya.
- Integritas dan Moralitas
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses seleksi umumnya mencakup:
- Verifikasi administrasi berkas pendaftaran.
- Ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
- Penilaian wawancara bagi yang lulus tes kompetensi.
- Pengumuman hasil seleksi akhir.
Peluang Menjadi ASN Kontrak di Lingkungan Kejaksaan
Bergabung sebagai PPPK Nakes Kejaksaan RI memberikan peluang strategis untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan layanan kesehatan institusional.
Sebagai ASN kontrak, pegawai tidak hanya bertugas di unit kesehatan internal, tetapi juga berperan dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan yang bersifat pelayanan publik, pengawasan kesehatan pegawai, serta penyuluhan kesehatan masyarakat.