DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial ES, 48 tahun, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap warga usai kepergok mencuri kotak amal di Masjid Hidayatulloh, Jalan Glatik Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tulus.
“Pelaku ES ini spesialis pencuri kotak amal. Dia beraksi siang bolong dan kepergok warga saat hendak mencongkel kotak amal pakai obeng,” kata Hartono, Sabtu, 5 Juli 2025.
Hartono menjelaskan, aksi terjadi pada Rabu siang, 2 Juli 2025. Pelaku masuk ke dalam masjid diam-diam dan mencoba membuka kotak amal menggunakan obeng. Namun, seorang marbot yang sedang menyiram tanaman memergokinya.
Baca Juga: Rampas Uang dan Lukai Korban, Pria di Depok Bonyok Dihajar Massa
“Teriakan marbot didengar warga. Mereka langsung mengejar pelaku. Kebetulan ada anggota reskrim yang sedang melintas di sekitar lokasi dan langsung menangkap pelaku,” ujar Hartono.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kotak amal berisi uang tunai Rp196.200 dalam bentuk pecahan kertas dan logam, serta satu obeng sebagai alat kejahatan.
“Pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sepi saat siang hari. Modusnya selalu sama, menyasar kotak amal,” ungkap Hartono.
Baca Juga: Pria Tamatan SMK di Depok Nekat Curi Motor karena Tak Kunjung Dapat Kerja
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara.
“Masih kami kembangkan, apakah pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tutup Hartono.