Teror Debt Collector Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Jumat 16 Mei 2025, 15:03 WIB
Tak pernah pinjam uang tapi dapat teror DC pinjol? Begini cara mengatasinya. (Sumber: Freepik)

Tak pernah pinjam uang tapi dapat teror DC pinjol? Begini cara mengatasinya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena teror dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) terus menghantui masyarakat. Ironisnya, banyak dari korban tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman.

Praktik ini menjadi indikasi kuat maraknya penyalahgunaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang kerap mengaku sebagai perwakilan penagih pinjol.

Berdasarkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal hanya diperbolehkan melakukan penagihan kepada debitur yang benar-benar memiliki tanggungan.

Mereka juga wajib mematuhi etika penagihan serta telah mengantongi sertifikasi profesi.

Baca Juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Agar Tidak Didatangi Debt Collector Pinjol ke Rumah

Bila penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau terjadi kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman, besar kemungkinan itu dilakukan oleh pinjol ilegal.

Mengapa Anda Bisa Diteror Meski Tak Pernah Mengajukan Pinjaman?

Salah satu penyebab utamanya adalah kebocoran data pribadi. Data seperti nomor telepon, alamat email, hingga nomor induk kependudukan (NIK) bisa jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama jika pengguna pernah:

  • Mengisi formulir aplikasi digital yang tidak terpercaya
  • Mengklik tautan mencurigakan
  • Mengunduh aplikasi yang mengakses data pribadi secara luas

Setelah mendapatkan data, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai DC pinjol.

Baca Juga: Diteror DC Pinjol Terus? Mungkin Anda Melakukan Hal Ini Tanpa Sadar

Mereka meneror, mengintimidasi, bahkan mengakses kontak lain dalam ponsel untuk menekan korban agar membayar pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Aturan OJK Mengenai Penagihan Pinjol

OJK telah menetapkan sejumlah aturan ketat dalam proses penagihan pinjaman:

  • Penagihan maksimal dilakukan dalam 90 hari setelah jatuh tempo
  • Tidak boleh mengakses kontak pribadi selain debitur
  • Dilarang mengirim pesan atau melakukan panggilan di atas pukul 20.00 waktu setempat
  • Hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikasi dan di bawah naungan badan hukum

Berita Terkait


News Update