POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di Indonesia telah menetapkan pedoman yang mengatur operasional pinjaman online, termasuk cara penagihan.
Berdasarkan Peraturan OJK, perusahaan pinjol yang legal wajib mematuhi kode etik dalam melakukan penagihan.
Salah satu poin penting adalah larangan untuk menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja peminjam, kecuali jika pihak tersebut tercatat sebagai kontak darurat yang disetujui oleh peminjam saat pengajuan pinjaman.
Tindakan menghubungi semua kontak di ponsel tanpa persetujuan jelas melanggar privasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Baca Juga: Waspada! Banyak Pinjol Ilegal yang Menjerat Penggunanya, Begini Cara Ketahui Legalitasnya di OJK
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menegaskan bahwa data pribadi, termasuk daftar kontak, tidak boleh digunakan tanpa izin eksplisit dari pemilik data.
Oleh karena itu, jika pinjol menghubungi kontak Anda tanpa izin, ini merupakan praktik yang tidak sesuai dengan hukum.

Mengapa Pinjol Menghubungi Kontak Peminjam?
Beberapa pinjol, terutama yang tidak berizin atau beroperasi secara tidak etis, sering kali menggunakan taktik agresif untuk memastikan pembayaran.
Salah satu caranya adalah dengan menghubungi kontak yang ada di ponsel peminjam. Tujuannya adalah menciptakan tekanan sosial agar peminjam segera melunasi utangnya.
Namun, tindakan ini sering kali menimbulkan dampak negatif, seperti rasa malu, gangguan hubungan personal, hingga kerugian reputasi bagi peminjam.
Baca Juga: DC Lapangan Ancam Sebar Data Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Cara Agar Mereka Tidak Berkutik