POSKOTA.CO.ID - Industri teknologi finansial (fintech) bertumbuh pesar di Indonesia dan telah mempermudah akses keuangan masyarakat. Pasalnya pinjaman berbasis digital yang semula disebut pinjaman online (pinjol) kini berganti istilah menjadi pinjaman daring atau pindar.
Pindar dinilai sebagai solusi keuangan oleh masyarakat, karena memberikan pencairan yang cepat dengan syarat yang mudah.
Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pindar atau pinjol legal dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Baca Juga: DC Pinjol Kirim Video Depan Rumah ke WhatsApp Kamu? Jangan Panik, Ikuti Solusi Ini
Adanya perbedaan istilah ini memicu kebingunan di kalangan masyarakat, tetapi harapannya masyakarat bisa membedakan entitas pinjaman legal dan ilegal.
Untuk menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengganti istilah fintech lending menjadi Pindar, singkatan dari Pinjaman Daring.
Istilah baru ini bertujuan untuk memperjelas batas antara layanan pendanaan legal berbasis teknologi (LPBBTI) dan pinjaman ilegal yang merugikan konsumen.
Baca Juga: 7 Tips Investasi di Pinjol Legal, Raih Cuan Maksimal via P2P Lending
Mengutip dari laman Asetku, penggantian istilah ini merupakan hasil sayembara terbuka yang melibatkan masyarakat luas, akademisi, pakar branding, praktisi komunikasi, media, dan pemerhati teknologi keuangan.
Dari lebih dari 3.000 masukan, terpilihlah nama “PINDAR” yang dinilai mencerminkan nilai transparansi, etika, dan perlindungan konsumen.
Kemudian istilah pinjol saat ini disematkan untuk entitasi layanan pinjaman tak berizin alias pinjol ilegal.