POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, muncul kasus penagihan utang dari platform pinjaman daring (pindar) legal yang mulai mengancam nasabah dengan penyebaran data pribadi.
Meskipun berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik semacam ini jelas menyalahi etika dan regulasi perlindungan data pribadi.
Dalam sebuah video yang viral, seorang nasabah menerima pesan penagihan berisi ancaman akan menyebarkan foto KTP dan selfie jika utang tidak segera dibayar.
Baca Juga: Apakah Boleh Pinjol Mengakses dan Menghubungi Semua Kontak Pribadi Nasabah?
Bahkan, disebutkan akan dibuat grup WhatsApp berisi seluruh kontak ponsel nasabah dan menyebarkan informasi pribadi ke media sosial, tiang listrik, hingga tembok rumah.
Ancaman yang Tidak Etis
Isi pesan penagihan tersebut sangat intimidatif, bahkan menyamakan nasabah yang gagal bayar dengan “buronan hutang.”
Tindakan ini sangat tidak manusiawi dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.
Ironisnya, pihak penagih meminta agar nasabah “baik-baik” namun justru memberikan tekanan secara psikologis.
Baca Juga: Aturan Batas Bunga Pinjol Diatur OJK, AFPI: Rugi bagi Industri Fintech
Mereka menakut-nakuti dengan cara menyebar aib ke publik, membuat suasana menjadi mencekam dan tidak sehat secara mental.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Hal Ini?
Dikutip dari YouTube Raja Galbay pada Sabtu, 17 Mei 2025, jika Anda menerima ancaman seperti ini dari pihak pindar legal sekalipun, ada beberapa langkah yang disarankan: