Akankah Pindar Legal Menyebarkan Data Pengguna Jika Tidak Membayar Tagihan?

Sabtu 17 Mei 2025, 16:55 WIB
Pindar yang legal diawasi OJK wajib ikuti regulasi OJK tentang perlindungan data nasabah. (Sumber: Pinterest)

Pindar yang legal diawasi OJK wajib ikuti regulasi OJK tentang perlindungan data nasabah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring atau online telah menjadi solusi populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

Namun, di tengah kemudahan yang ditawarkan, muncul kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi pengguna, terutama ketika terjadi gagal bayar.

Apakah penyedia pinjaman daring legal akan menyebarkan data pengguna jika tagihan tidak dibayar?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami regulasi yang mengatur, praktik industri, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi privasi.

Baca Juga: Simak Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pindar Legal, Awas Jangan Sampai Tertukar!

Regulasi Pinjaman Daring Legal di Indonesia

Di Indonesia, pinjaman daring legal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Penyedia pinjaman daring yang terdaftar dan berlisensi wajib mematuhi ketentuan ini, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menjadi landasan hukum yang mengatur penggunaan dan penyebaran data pribadi oleh perusahaan, termasuk penyedia pinjaman daring.

Berdasarkan regulasi tersebut, penyedia pinjaman daring legal dilarang menyebarkan data pribadi pengguna tanpa persetujuan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh hukum.

Dengan kata lain, penyebaran data pengguna secara sembarangan, seperti mempublikasikan informasi pribadi di media sosial atau membagikannya merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Cair Hitungan Menit! 7 Pindar Resmi OJK Ini Siap Beri Pinjaman Sampai Rp50 Juta

Awas Terjerat Galbay! Inilah 5 Risiko Jika Anda Lakukan Pinjol Ilegal (Sumber: Canva)

Langkah Melindungi Data Pribadi


Berita Terkait


News Update