POSKOTA.CO.ID - Di tengah arus digital yang semakin mendominasi, kebutuhan akses pendanaan cepat sering kali diminati oleh masyarakat.
Mereka mulai melirik layanan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) yang menawarkan kemdahan dan proses cepat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi perbedaan yang signifikan antara platform yang beroperasi secara legal dengan layanan ileal yang berpotensi memberikan kerugian.
Pindar legal hadir dengan regulasi yang tepat sesuai aturan sehingga dapat melindungi konsumen dan beranggung jawab dalam segala prosesnya.
Baca Juga: Spam Pinjol Ilegal Bikin Risih? Ini Cara Cepat Blokir SMS dari Nomor Tidak Dikenal
Berbeda dengan praktik pinjol ilegal yang tidak memiliki badan hukum. Platform ini beroperasi secara tidak resmi dan sering menggunakan cara penagihan yang tidak etis.
Perbedaan antara pindar legal dan pinjol ilegal tidak hanya terletak pada aspek legalitas dan pengawasan oleh lembaga resmi, tetapi juga tercermin dalam praktik operasional sehari-hari.
Berikut ini akan dijabarkan ciri-ciri pindar legal dan pinjol ilegal sehngga Anda dapat mengetahui perbedaannya secara pasti.
Baca Juga: Ini 7 Hal yang Bikin DC Pinjol Takluk Hadapi Nasabah Galbay
Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
Simak perbedaan antara pindar legal dan pinjol ilegal agar Anda tidak mudah terjebak dalam layanan yang merugikan.
Ciri-ciri Pindar Legal:
- Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Memiliki identitas perusahan yang jelas dan ada alamat kantor
- Kredit disetujui oleh peruahaan berdasarkan seleksi dan analisis yang ketat
- Bunga dan biaya pinjaman diketahui oleh nasabah dengan transparan
- Memiliki layanan atau saluran pengaduan nasabah yang resmi
- Ketika telat bayar, tim penagi akan menghubugi secara profesional sesuai etika
- Hanya mengakses data secara terbatas pada perangkat peminjam
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak diawasi oleh OJK
- Tidak memiliki identitas perusahaan dan alamat kantor yang jelas
- Kredit disetujui oleh penyedia dengan sangat mudah tanpa adanya seleksi
- Pembiayaan tidak transparan, bunga dan biaya lainnya tinggi
- Tidak punya layanan pengaduan resmi sehingga nasabah tidak memiliki tempat untuk melapor
- Debt collector menagih dengan cara tidak etis
- Mengakses informasi pribadi secara berlebihan di perangkat nasabah, termasuk galeri foto dan lokasi
Demikian informasi seputar perbedaan pindar legal dan pinjol ilegal. Dengan memahami ciri-cirinya, Anda akan lebih behati-hati terhadap penawaran pinjaman online yang menggiurkan.