Rumor Debt Collector Pinjol Bisa Mengetahui Aktivitas Nasabah dengan Melacak HP, Begini Tanggapan Edukator Keuangan

Rabu 14 Mei 2025, 10:54 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan pemantauan. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan pemantauan. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Isu mengenai debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) yang bisa melacak aktivitas nasabah hingga menyadap HP kerap menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.

Banyak yang merasa was-was, khawatir privasi mereka tidak aman.

Menanggapi keresahan ini, pengamat pinjol sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, memberikan penjelasan yang patut disimak.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Kenali Bahaya Pinjol Ilegal, Jangan sampai jadi Korban

Tidak Semua Pinjol Punya Kemampuan Melacak HP

"Apapun yang kalian ketahui soal lacak-melacak, sadap, menyadap ini belum tentu benar 100 persen," ujar Hendra Setyo dalam penjelasannya dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, tidak semua pinjol, terutama yang legal dan terdaftar di OJK, memiliki kemampuan apalagi izin untuk melacak atau menyadap HP nasabah.

Aplikasi pinjol legal tidak diperkenankan mengakses file pribadi seperti foto, dokumen, atau riwayat aktivitas secara sembarangan.

Baca Juga: Waspada! Jangan Tergoda Solusi Instan Pinjol, Begini Bahayanya

Bagaimana Debt Collector Bisa Tahu Aktivitas Nasabah?

Hendra menjelaskan bahwa sering kali para oknum DC hanya menggertak atau memanfaatkan informasi publik yang bisa mereka dapatkan melalui media sosial.

Mereka mungkin melakukan pencarian di Facebook, Instagram, atau platform lain untuk mengetahui aktivitas calon debitur.

"Kadang jago stalking, menjadi stalker. Mereka itu mencari tahu dari sosial media kalian, bahkan mungkin Facebook, Instagram, atau apapun itu," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Ada Tim Gabungan Debt Collector Pinjol yang akan Datang ke Rumah Nasabah? Begini Kata Pengamat

Jangan Panik jika Mendapat Ancaman

Jika nasabah mendapatkan ancaman dari DC yang mengaku tahu aktivitas pribadi dan memaksa segera membayar, Hendra menyarankan untuk tidak panik.

"Misal ada ancaman seperti itu, misal jangan takut. Itu belum tentu mereka benar-benar bisa menyadap HP kalian kok. Enggak, enggak kayak gitu," tegasnya.

Ancaman semacam itu, menurut Hendra, hanyalah cara untuk menekan psikologis nasabah agar segera membayar.

Baca Juga: Tips Jauhi Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini Agar Finansial Aman

Hati-Hati saat Memberikan Izin Akses Aplikasi

Meski aplikasi pinjol legal tidak boleh mengakses data sembarangan, Hendra tetap mengingatkan agar pengguna waspada saat menginstal aplikasi.

Pastikan hanya memberikan izin yang perlu, seperti akses lokasi, dan itu pun bisa dibatasi oleh pengguna.

"Kalau dilacak lokasi sih mungkin ya, karena aplikasi itu kan bisa mengakses lokasi teman-teman, tapi kan kalaupun itu juga kita izinkan sebenarnya di aplikasi itu," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi DC Pinjol yang Nekat, Simak Selengkapnya

Solusi jika Sudah Terlanjur Takut Disadap

Bagi mereka yang sudah telanjur merasa khawatir datanya telah diakses, Hendra memberikan solusi sederhana, yakni reset ulang HP ke setelan pabrik.

Langkah ini cukup ampuh untuk menghilangkan aplikasi mencurigakan maupun potensi penyadapan.

"Paling gampang adalah tinggal reset ulang HP, ya, reset setelan pabrik beres," sarannya.

Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini tidak selalu diperlukan, cukup dilakukan jika memang merasa tidak aman.

Baca Juga: Pernah Galbay Pinjol Bikin Pengajuan Selanjutnya di Tolak? Cek Faktanya

Mengakhiri penjelasannya, Hendra mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi isu semacam ini.

"Enggak usah cemas, enggak usah takut kalau kalian ada indikasi takut di-hack dan lain sebagainya. Tetap tenang, enggak usah terlalu panik. Jangan percaya apapun yang kalian dengar, cari tahu sendiri ya," tutupnya.

Berita Terkait

News Update