POSKOTA.CO.ID – Isu mengenai debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) yang bisa melacak aktivitas nasabah hingga menyadap HP kerap menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.
Banyak yang merasa was-was, khawatir privasi mereka tidak aman.
Menanggapi keresahan ini, pengamat pinjol sekaligus edukator keuangan, Hendra Setyo, memberikan penjelasan yang patut disimak.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Kenali Bahaya Pinjol Ilegal, Jangan sampai jadi Korban
Tidak Semua Pinjol Punya Kemampuan Melacak HP
"Apapun yang kalian ketahui soal lacak-melacak, sadap, menyadap ini belum tentu benar 100 persen," ujar Hendra Setyo dalam penjelasannya dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 14 Mei 2025.
Menurutnya, tidak semua pinjol, terutama yang legal dan terdaftar di OJK, memiliki kemampuan apalagi izin untuk melacak atau menyadap HP nasabah.
Aplikasi pinjol legal tidak diperkenankan mengakses file pribadi seperti foto, dokumen, atau riwayat aktivitas secara sembarangan.
Baca Juga: Waspada! Jangan Tergoda Solusi Instan Pinjol, Begini Bahayanya
Bagaimana Debt Collector Bisa Tahu Aktivitas Nasabah?
Hendra menjelaskan bahwa sering kali para oknum DC hanya menggertak atau memanfaatkan informasi publik yang bisa mereka dapatkan melalui media sosial.
Mereka mungkin melakukan pencarian di Facebook, Instagram, atau platform lain untuk mengetahui aktivitas calon debitur.