Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri dan Bahayanya Bagi Keuangan Anda

Selasa 13 Mei 2025, 18:12 WIB
Ilustrasi bahaya dan ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi bahaya dan ciri-ciri pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Selain itu, mereka juga kerap menerapkan cara penagihan yang tidak manusiawi, seperti teror melalui telepon atau penyebaran data pribadi peminjam.

Bahaya Menggunakan Pinjol Ilegal

1. Bunga Pinjaman yang Tidak Masuk Akal

Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tinggi dan tidak wajar.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), suku bunga pinjol legal maksimal adalah 0,3% per hari.

Namun, pinjol ilegal bisa menawarkan bunga hingga 0,88% per hari bahkan lebih, sehingga memberatkan peminjam.

Selain itu, pinjol ilegal juga cenderung tidak transparan dalam menentukan besaran bunga dan biaya lainnya. Hal ini membuat peminjam kerap terkejut saat mengetahui jumlah utang yang harus dibayar.

2. Teror dan Intimidasi Saat Penagihan

Pinjol ilegal tidak segan-segan melakukan penagihan secara kasar dan tidak manusiawi.

Mereka dapat mengancam, menyebarkan fitnah, bahkan melakukan pelecehan verbal kepada nasabah yang tidak membayar tepat waktu.

Baca Juga: Cek Aturan Pinjol Terbaru Mulai dari Ketentuan Bunga, Cara Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Beberapa kasus juga menunjukkan bahwa pinjol ilegal menyebarkan data pribadi nasabah ke kontak ponsel mereka, mencemarkan nama baik, dan merusak reputasi.

3. Akses Tidak Sah ke Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman, pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi, seperti kontak, galeri, dan SMS.

Setelah itu, data tersebut digunakan untuk memaksa peminjam membayar dengan ancaman menyebarkan informasi pribadi.

Tidak jarang, data tersebut disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal untuk tindak kejahatan lain, seperti pemalsuan identitas atau penyalahgunaan data finansial.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi Peminjam

Berita Terkait

News Update