Cek Aturan Pinjol Terbaru Mulai dari Ketentuan Bunga, Cara Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Selasa 13 Mei 2025, 17:22 WIB
Ilustrasi aturan pinjaman online (pinjol) berdasarkan kebijakan OJK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi aturan pinjaman online (pinjol) berdasarkan kebijakan OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru pinjaman online (pinjol) yang dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Aturan ini mencakup tentang penurunan bunga harian, pembatasan jumlah pinjaman, serta tata cara penagihan utang oleh debt collector (DC).

Regulasi ini telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2024 dan perlu diketahui oleh masyarakat luas agar tidak lagi terkena proses penagihan agresif yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal.

Pasalnya di Indonesia saat ini marak sekali terjadi kasus pinjol ilegal dengan penagihan intimidatif, ancaman serta potensi penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Mengintai Masyarakat, OJK Blokir 2.422 Nomor Debt Collector

Aturan Terbaru Pinjol OJK 2025

Adapun aturan-aturan yang kirannya penting diketahui oleh masyarakat, antara lain:

Bunga Pinjol Dikurangi Maksimal 0,3 persen per Hari

OJK melalui Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023 menetapkan batas bunga harian maksimal pinjaman konsumtif sebesar 0,3 persen per hari.

Penurunan ini bertujuan melindungi konsumen dari beban bunga yang berlebihan, di mana sebelumnya batas bunga ditetapkan oleh AFPI hingga 0,4 persen per hari.

Denda Keterlambatan Lebih Ringan

OJK juga mengatur denda keterlambatan agar lebih proporsional. Untuk pinjaman produktif, denda maksimum adalah 0,1 persen per hari di tahun 2024 dan akan diturunkan menjadi 0,067 persen pada 2026.

Baca Juga: Apakah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Waspadai Risikonya

Sementara untuk pinjaman konsumtif, denda ditetapkan sebesar 0,3 persen di 2024, menjadi 0,2 persen di 2025, dan hanya 0,1 persen pada 2026.

Pembatasan Jumlah Pinjaman Maksimal Tiga Platform

Berita Terkait

News Update