POSKOTA.CO.ID - Sebagian dari kamu mungkin pernah mengalami keadaan saat dihubungi pihak pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam akan menyebarkan data pribadi mu.
Hal ini pastinya membuat mu resah karena khawatir informasi penting bisa diketahui oleh pihak lain.
Para oknum pinjol ilegal ini pun bahkan memeras mu dan meminta sejumlah uang agar data pribadi mu tidak disebarluaskan.
Baca Juga: Waspada Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Jika hal ini terjadi, lantas apa yang harus dilakukan masyarakat?
Pinjol ilegal kini telah menjadi masalah serius karena sejumlah tindakannya yang meresahkan. Mulai dari menagih utang ke nasabah dengan kekerasan hingga melakukan penipuan kepada masyarakat.
Mengutip dari laman Bank Sinarmas, banyak pinjol ilegal yang mulanya merayu nasabah dengan sejumlah penawaran menggiurkan hanya untuk menjerat nasabah dengan utang-utang yang mencekik.
Apabila masyarakat mengalami persoalan yang berkaitan dengan pinjol ilegal, mulai dari terjerat utang ataun pencurian data pribadi, maka kamu tidak boleh diam saja.
Baca Juga: 4 Alasan Debt Collector Tak Datangi Rumah Nasabah yang Galbay Pinjol, Ini Penjelasannya
Simak dalam artikel ini informasi mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang mencuri data pribadi masyarakat.
Cara Melaporkan Digunakan Pinjol Ilegal
Jika data-data mu ternyata sudah disalahgunakan untuk pinjol ilegal, ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasinya.