POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman daring atau yang lebih dikenal sebagai pindar semakin diminati masyarakat sebagai solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak.
Dengan proses pengajuan yang mudah dan pencairan yang cepat, pindar menjadi alternatif yang banyak dipilih di tengah keterbatasan akses ke lembaga keuangan konvensional.
Namun, di balik kemudahannya, tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam jeratan utang akibat penggunaan layanan pindar yang tidak terkontrol.
Masalah sering kali muncul ketika pinjaman dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar atau tidak berizin, bukan melalui pinnjaman daring resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!
Banyak dari platform pinjol ilegal tersebut menetapkan bunga tinggi, denda keterlambatan yang tidak wajar, hingga metode penagihan yang melanggar etika.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih pinjaman legal yang telah mendapat izin dari OJK, atau mempertimbangkan alternatif seperti pindar syariah yang menawarkan skema pembiayaan berbasis prinsip keadilan dan tanpa bunga riba.
Bagi masyarakat yang terlanjur terjerat pinjol dengan bunga tinggi atau beban cicilan yang memberatkan, mencari solusi pelunasan menjadi langkah mendesak.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas tiga cara efektif untuk melunasi pinjaman, baik yang berasal dari platform legal maupun yang belum terdaftar resmi.
Baca Juga: Lokasi Ini Jadi Target Sasaran Debt Collector Pinjol, Debitur Galbay Wajib Catat
Cara Melunasi Hutang Pinjaman Daring atau Pinjol Ilegal
1. Mengajukan Pinjaman dengan Bunga Ringan
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan pinjaman baru yang memiliki bunga lebih rendah, misalnya melalui bank atau koperasi.