POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya layanan pinjaman online atau pinjol, masyarakat perlu semakin waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal yang merugikan.
Banyak di antaranya menjerat korban dengan bunga mencekik, penagihan tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sejumlah ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui agar tidak terjebak dalam praktik keuangan yang tidak aman.
Jika kamu menemukan pinjol dengan ciri-ciri mencurigakan, kamu juga bisa segera melaporkannya ke OJK atau asosiasi terkait. Berikut penjelasan lengkapnya.
Ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK
Dilansir melalui publikasi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:
1. Tidak terdaftar/betizin OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman