Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!

Selasa 13 Mei 2025, 19:07 WIB
Cara cek NIK KTP Anda disalahgunakan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Cara cek NIK KTP Anda disalahgunakan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Harus berhati-hati dengan maraknya kasus pencurian data pribadi oleh oknum pinjaman online (pinjol ilegal). Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP disalahgunakan pinjol ilegal?

Maraknya praktik pinjol ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, tak sedikit orang yang tidak menyadari bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka bisa saja telah dicatut dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini tentu saja menjadi ancaman serius terhadap privasi dan keamanan data pribadi, terutama karena dampaknya bisa berujung pada masalah hukum yang merugikan.

Dalam beberapa kasus, korban baru menyadari penyalahgunaan data mereka ketika menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Situasi ini sering terjadi pada masyarakat yang kurang waspada terhadap keamanan data pribadi mereka, khususnya dalam penggunaan layanan keuangan digital.

Baca Juga: Lokasi Ini Jadi Target Sasaran Debt Collector Pinjol, Debitur Galbay Wajib Catat

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami bagaimana cara mengecek apakah NIK KTP mereka telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Jangan sampai terlambat dan akhirnya terjebak dalam utang fiktif yang tidak pernah Anda buat.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah data di NIK KTP Anda digunakan oleh pinjol ilegal? Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan.

Cara Cek NIK KTP Digunakan Pinjol Ilegal

1. Cek Lewat Layanan SLIK OJK (Offline dan Online)

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah layanan resmi dari OJK yang memungkinkan masyarakat mengetahui riwayat kredit dan pinjaman atas nama mereka.

Ini adalah langkah pertama yang sangat disarankan untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan oleh pinjol ilegal.

Cara Cek SLIK OJK Secara Langsung (Offline):

  • Datangi kantor OJK terdekat di kota Anda.
  • Siapkan dokumen penting:
  • KTP asli bagi Warga Negara Indonesia
  • Paspor untuk Warga Negara Asing
  • Surat kuasa jika mewakili orang lain
  • Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen ke petugas.
  • OJK akan memverifikasi dokumen dan mengirimkan hasil pengecekan ke email Anda.

Berita Terkait

News Update