POSKOTA.CO.ID - Simak informasi seputar pinjol ilegal, pahami risiko terjerat pinjol ilegal. Selain itu, simak juga cara menghindari pinjol ilegal.
Pinjaman online atau pinjol kini menjadi trend di kalangan masyarakat menengah kebawah, dikala sedang membutuhkan dana darurat.
Sayangnya, banyak masyarakat rupanya belum dapat membedakan antara pinjol ilegal maupun pinjaman darurat atau Pindar legal.
Baca Juga: Awas Terjebak! Bahaya Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal
Masyarakat perlu waspada jangan sampai terlilit hutang pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Tak dapat dipungkiri bahwa pinjaman berbasis online kini menjadi trend di kalangan masyarakat.
Masyarakat justru lebih memilih pinjaman online atau pinjol saat membutuhkan dana darurat.
Sebab, penggunaaan pinjol ini hanya memerlukan persyaratan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks? Ini Penjelasan soal Debt Collector Pinjol Ilegal Menagih Galbay di Jalanan
Pinjaman berbasis online ini tidak memerlukan agunan. Namun, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal.
Pinjol ilegal merupakan pinjaman berbasis online yang keberadaanya ilegal, dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
