Mau Hapus Data dari Aplikasi Pinjol? Ini 3 Cara Aman yang Bisa Kamu Lakukan!

Selasa 13 Mei 2025, 14:58 WIB
Takut datamu disalahgunakan oleh aplikasi pinjol? Tenang, ada cara aman buat hapus datamu dari sistem mereka.  (Sumber: Freepik)

Takut datamu disalahgunakan oleh aplikasi pinjol? Tenang, ada cara aman buat hapus datamu dari sistem mereka. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Banyak pengguna pinjaman online (pinjol) bertanya-tanya, apakah data pribadi mereka bisa dihapus dari aplikasi pinjol? Jawabannya bisa! Tapi ada beberapa langkah yang perlu ditempuh agar datamu benar-benar terhapus secara aman dan tidak lagi diganggu oleh pihak pinjol.

Maraknya penggunaan aplikasi pinjaman online membuat kekhawatiran soal keamanan data pribadi makin tinggi.

Banyak pengguna ingin tahu bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjol, terutama setelah mereka melunasi pinjaman atau merasa tidak nyaman dengan teror yang datang terus-menerus.

Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Konsumen Harus Teliti sebelum Mengajukan Pinjaman agar Tidak Terjadi Hal Ini

3 Cara Hapus Data dari Aplikasi Pinjol

Dalam sebuah video edukasi, seorang konten kreator TAZ membagikan tiga cara yang bisa dilakukan untuk menghapus data dari aplikasi pinjaman online, baik legal maupun ilegal. Berikut ulasannya:

1. Lunasi Pinjaman Terlebih Dahulu

Langkah paling utama untuk bisa menghapus data di aplikasi pinjol adalah melunasi semua pinjaman yang tertunggak.

“Dengan melunasi pinjaman, kalian tidak akan lagi diganggu oleh debt collector. Ini solusi paling benar,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa meskipun aplikasi tersebut ilegal dan tidak diawasi oleh OJK, tetap saja ada kewajiban moral untuk melunasi utang.

“Memang pinjaman online ilegal tidak diawasi OJK, tapi namanya utang ya tetap harus dibayar,” tambahnya.

2. Lapor ke OJK Jika Masih Diteror Setelah Melunasi

Baca Juga: Terlanjur Terlilit Pinjol Ilegal? Simak Strategi Jitu Bebas Utang Tanpa Panik Terkena Teror DC Lapangan

Jika sudah melunasi pinjaman namun masih terus diteror, maka langkah terbaik adalah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau kalian sudah lunas tapi masih diteror, langsung saja lapor ke OJK. Ini udah jelas-jelas salah,” katanya.

Berita Terkait

News Update