Berikut cara menghubungi OJK:
- Website ojk.go.id
- Email [email protected]
- WhatsApp 0811-7157-157
- Call Center 157
OJK akan menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama jika menyangkut penyalahgunaan data atau intimidasi oleh pihak pinjol.
3. Hapus Akun dan Data Lewat Aplikasi Pinjol
Langkah terakhir adalah mencoba menghapus akun dan data pribadi langsung melalui aplikasi pinjol.
“Rata-rata aplikasi pinjol mengizinkan hapus akun, tapi biasanya syaratnya adalah kalian harus sudah lunas dulu,” jelasnya.
Setelah pelunasan, biasanya akan ada opsi untuk menutup akun dan meminta penghapusan data, meski setiap aplikasi memiliki kebijakan berbeda-beda. Dengan mengikuti tiga langkah di atas, kamu bisa menghindari penyalahgunaan data dan gangguan dari pinjol.
Jangan lupa untuk selalu bijak saat menggunakan layanan pinjaman online, dan pastikan aplikasi yang kamu gunakan terdaftar serta diawasi oleh OJK.