Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ancaman dari Pinjol Ilegal

Selasa 13 Mei 2025, 13:48 WIB
Aplikasi pinjaman online resmi melalui smartphone – pastikan platform pilihan Anda telah terdaftar di OJK untuk perlindungan maksimal. (Sumber: Pinterest)

Aplikasi pinjaman online resmi melalui smartphone – pastikan platform pilihan Anda telah terdaftar di OJK untuk perlindungan maksimal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif yang kerap dipilih. Namun, tidak semua aplikasi pinjol beroperasi secara legal.

Masyarakat harus lebih waspada karena penyalahgunaan aplikasi pinjol ilegal dapat berdampak serius, baik secara finansial maupun hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan telah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status legalitas pinjol.

Langkah verifikasi ini penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman guna menghindari kerugian dan terjerat praktik keuangan yang tidak sehat.

Baca Juga: 6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Hindari Pinjol Ilegal dan Jerat Utang Tak Berujung

Mengapa Verifikasi Legalitas Pinjol Itu Penting?

Pinjol legal adalah penyedia layanan pinjaman yang telah mengantongi izin dari OJK dan tunduk pada regulasi yang berlaku.

Artinya, ada perlindungan hukum bagi konsumen dan kepastian bahwa praktik bisnisnya diawasi.

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki izin, menetapkan bunga di luar kewajaran, dan kerap menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan sebelum menggunakan layanan tersebut.

Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat untuk Menggunakan Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin

Tiga Cara Mudah Cek Legalitas Pinjol via OJK

1. Cek melalui WhatsApp Resmi OJK

  • Simpan nomor 081-157-157-157
  • Kirim pesan berisi nama aplikasi pinjol yang ingin dicek
  • OJK Bot akan merespons dengan informasi legalitas dalam waktu 5–10 menit

2. Akses Website Resmi OJK

  • Kunjungi laman www.ojk.go.id
  • Pilih menu 'Informasi Keuangan dan Non Keuangan'
  • Klik submenu 'Fintech' di bagian kanan bawah
  • Telusuri daftar platform fintech lending yang telah terdaftar atau berizin

3. Hubungi Call Center OJK

  • Telepon ke 157 (tersedia 24 jam)
  • Atau kirim email ke [email protected]
  • Cantumkan detail aplikasi dan lampirkan tangkapan layar iklan jika ada

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Legal Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai Rp80 Juta!

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update